Mengenal Istilah-Istilah Reksa Dana Syariah Investor Pemula Wajib Tahu

Reksa Dana Syariah menjadi salah satu pilihan bagi para investor yang ingin mengembangkan dana mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, bagi investor pemula, terkadang istilah-istilah yang ada dalam dunia Reksa Dana Syariah bisa menjadi cukup membingungkan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa istilah penting dalam Reksa Dana Syariah yang perlu diketahui oleh para investor pemula.

Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah adalah instrumen investasi yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan dalam portofolio efek atau aset lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menginvestasikan dana yang telah dikumpulkan dalam portofolio investasi. Manajer Investasi harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu beroperasi di bawah pengawasan OJK.

Portofolio

Portofolio adalah kumpulan aset atau efek yang diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Dalam hal Reksa Dana Syariah, portofolio bisa berisi berbagai jenis aset seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Unit Penyertaan

Unit Penyertaan adalah bukti kepemilikan investor dalam sebuah Reksa Dana. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh investor menunjukkan seberapa besar bagian investor dalam Reksa Dana tersebut.

Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah total nilai dari semua aset dalam portofolio Reksa Dana setelah dikurangi dengan semua kewajiban. NAB per Unit Penyertaan adalah NAB total dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar. NAB per Unit Penyertaan ini yang digunakan untuk menghitung nilai investasi investor.

Saham Syariah

Saham Syariah adalah saham dari perusahaan yang operasional dan keuangannya sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan ini tidak boleh terlibat dalam usaha-usaha yang dilarang oleh syariah, seperti usaha yang berhubungan dengan alkohol, judi, dan riba.

Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi Syariah atau Sukuk adalah surat utang yang dikeluarkan dengan prinsip syariah. Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan bunga, Sukuk memberikan bagi hasil atau imbalan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Fatwa DSN-MUI

Fatwa DSN-MUI adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia mengenai hukum syariah dalam suatu masalah. Dalam konteks Reksa Dana Syariah, semua produk harus memiliki Fatwa DSN-MUI yang menyatakan bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil adalah prinsip dimana keuntungan dari investasi dibagi sesuai dengan kesepakatan antara investor dan Manajer Investasi. Besaran bagi hasil ini biasanya ditentukan berdasarkan nisbah atau rasio yang telah disepakati.

Prinsip Akad

Prinsip Akad adalah prinsip yang mengatur tentang perjanjian investasi antara investor dan Manajer Investasi. Akad ini harus jelas dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan memahami istilah-istilah di atas, diharapkan investor pemula dapat lebih mengerti dan nyaman dalam berinvestasi di Reksa Dana Syariah. Selalu ingatlah untuk selalu melakukan pengecekan dan penelitian sebelum memutuskan untuk berinvestasi, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli jika dibutuhkan. Selamat berinvestasi!

0 Comments

Posting Komentar